-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jaga Pintu Masuk Simalungun! Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu dari Kisaran

    Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T03:24:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIMALUNGUN | Trisakti news : Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Simalungun dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31) di kawasan Ujung Padang yang merupakan pintu masuk utama Kabupaten Simalungun. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram yang diperolehnya dari Kisaran, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan pentingnya menjaga wilayah Ujung Padang sebagai pintu masuk Simalungun dari jalur lintas Sumatera. "Ujung Padang adalah pintu masuk utama Kabupaten Simalungun dari jalur lintas Sumatera, khususnya dari arah Kisaran dan Medan. Polsek Bosar Maligas berkomitmen penuh menjaga pintu masuk ini agar tidak kemasukan narkoba. Penangkapan ini adalah bukti kewaspadaan kami," ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.


    Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan posisi strategis wilayah Ujung Padang yang menjadi perhatian khusus dalam pemberantasan narkoba. "Wilayah Ujung Padang yang kami jaga adalah pintu masuk utama Simalungun. Banyak lalu lintas kendaraan dari luar kabupaten melewati sini, termasuk kemungkinan pengedar narkoba. Karena itu kami sangat waspada dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat," ungkap Kanit Reskrim Roy.


    Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.


    "Kami mendapat informasi bahwa di Nagori Bangun Sordang sering ada transaksi narkoba. Lokasi ini strategis karena berada di jalur lintas, mudah bagi pengedar dari luar daerah untuk masuk dan bertransaksi. Kami langsung merespon informasi ini dengan serius," ujar IPDA Roy menjelaskan latar belakang operasi.


    Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim langsung bergerak menuju TKP dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.


    "Kami paham bahwa pintu masuk Simalungun harus dijaga ketat. Jangan sampai narkoba dari luar daerah masuk dan beredar di wilayah kita. Itu sebabnya kami langsung turun ke lapangan begitu ada informasi," jelas Kanit Reskrim Roy menjelaskan kecepatan respon.


    Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.


    "Kami melihat ada pengendara motor yang mencurigakan. Di wilayah pintu masuk seperti ini, kami harus ekstra waspada terhadap orang-orang asing atau yang mencurigakan. Kami langsung memberhentikan dan memeriksanya," ujar IPDA Roy.


    Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka. Ditemukan 1 buah kotak putih berisi 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, serta 9 plastik klip kecil kosong.


    "Barang bukti yang kami temukan membuktikan bahwa narkoba ini memang dibawa dari luar untuk diedarkan di Simalungun. Untungnya kami berhasil menangkapnya di pintu masuk sebelum sempat menyebar luas," ungkap Kanit Reskrim Roy.


    Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah charger berwarna putih, serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka.


    Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. "Tersangka mengaku mendapat sabu dari Kisaran. Ini membuktikan bahwa narkoba memang dibawa dari luar masuk ke Simalungun melalui jalur lintas. Ini yang kami waspadai dan kami berhasil gagalkan," tegas IPDA Roy.


    Kapolsek Bosar Maligas menegaskan komitmen menjaga pintu masuk Simalungun dari peredaran narkoba. "Ujung Padang adalah pintu masuk strategis yang harus dijaga ketat. Kami tidak akan membiarkan narkoba dari luar masuk dan meracuni anak-anak Simalungun. Polsek Bosar Maligas akan terus waspada dan responsif menjaga pintu masuk wilayah kami," ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.


    Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    "Kami akan koordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk pengembangan kasus dan penangkapan pemasok di Kisaran. Kami akan tutup jalur peredaran narkoba dari luar yang masuk ke Simalungun," tegas Kapolsek Sonni.


    Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pintu masuk Simalungun, untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Bersama masyarakat, kami akan jaga pintu masuk Simalungun dari ancaman narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keamanan wilayah kita adalah tanggung jawab bersama," tutup Kapolsek Sonni.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini