Keterangan foto : Ibu diduga korban saat diwawancarai awak media (foto)
Serdang Bedagai | Trisakti news ; Kinerja Polres Serdang Bedagai menjadi sorotan setelah orang tua seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi anak melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka menilai tindakan kepolisian telah melanggar hak asasi manusia (HAM) anak, (24/12/2025).
Anak berinisial N (nama disamarkan), yang masih berstatus pelajar, diketahui dititipkan oleh Polres Sergai ke penampungan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang tanpa pemberitahuan dan persetujuan orang tua. Penitipan tersebut dinilai telah merenggut hak anak, terutama hak untuk mendapatkan perlindungan keluarga dan pendidikan.
Penasihat hukum orang tua korban, Dodi Siagian, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam dugaan kami, ini sudah melanggar HAM. Status anak ini apa? Itu yang kami pertanyakan. Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka jelas Undang-Undang Perlindungan Anak dilanggar. Namun sampai sekarang statusnya tidak jelas dan terkatung-katung,” ujar Dodi.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga sempat mendatangi Dinas Sosial untuk menjemput anak tersebut. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa anak sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menjemput anak. Tapi pihak Dinas Sosial menyatakan tidak bisa menyerahkan karena sudah wewenang Kejaksaan. Padahal anak ini punya orang tua, masih sekolah, dan berstatus korban. Kenapa harus dikarantina?” katanya.
Menurut Dodi, penggerebekan oleh Polres Sergai terjadi pada 24 Agustus 2025. Namun, surat penitipan anak ke Dinas Sosial baru diterbitkan pada 30 Oktober 2025 dan berlaku hingga 5 November 2025, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir.
“Pertanyaan kami, dari tanggal 24 Agustus sampai 30 Oktober 2025, anak ini dititipkan di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Karena selama berbulan-bulan, anak ini tidak bersekolah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) melalui QR Code Bagyanduan Div Propam Polri dengan Nomor Laporan: 251110000060, tertanggal 10 November 2025.
“Saya mendampingi orang tua korban melaporkan secara resmi melalui sistem online Propam. Intinya, orang tua mempertanyakan dasar hukum penitipan anak yang dilakukan Polres Sergai,” ungkap Dodi.
Sementara itu, Kanit Paminal Polres Serdang Bedagai, Ipda L. Torosky RBP Manik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi orang tua korban di Kabupaten Simalungun.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran internal, penitipan anak tersebut disebut telah masuk dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Saat dumas dibuat, kami langsung cek dan mendatangi orang tua. Dari hasil pengecekan, perkara tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Untuk proses penyelidikan kasusnya, itu ranah Sat Reskrim,” jelasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap dugaan eksploitasi anak di Kafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam razia tersebut, polisi menemukan dua perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun, bekerja sebagai pelayan tamu di kafe yang menyediakan minuman beralkohol dan hiburan Disc Jockey (DJ).
Polisi mengamankan kasir kafe berinisial SM, kedua anak di bawah umur, serta sejumlah barang bukti. Pemilik kafe berinisial JP kemudian turut diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, menyatakan bahwa SM dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya pada.
Keduanya terancam pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda Rp20 juta hingga Rp200 juta.
(arman).
