-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Penggugat “Kunci” Saksi BCA Finance di Sidang PHI PN Medan

    Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T13:32:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Trisakti news : Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan berlangsung penuh ketegangan pada Senin (9/3/2026). Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak Turut Tergugat, PT Bank Central Asia Finance, menjadi sorotan setelah kuasa hukum penggugat melontarkan sejumlah pertanyaan tajam yang membuat dua saksi tampak gugup di hadapan majelis hakim.


    Perkara ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Saut Parmonangan Situmorang, seorang karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun di lingkungan BCA Finance. PHK tersebut dilakukan setelah berakhirnya kontrak kerja sama antara BCA Finance dengan perusahaan outsourcing PT Mutual Plus Global Resources, yang dalam perkara ini berstatus sebagai Tergugat.


    Tergugat Tidak Hadirkan Saksi

    Dalam jalannya persidangan, perhatian publik tertuju pada sikap PT Mutual Plus Global Resources yang tidak menghadirkan satu pun saksi dalam tahap pembuktian di persidangan PHI. Sebaliknya, hanya BCA Finance selaku Turut Tergugat yang menghadirkan dua orang saksi dengan jabatan strategis di perusahaan tersebut.


    Kondisi ini dinilai sejumlah pengamat hukum ketenagakerjaan berpotensi melemahkan posisi tergugat, karena minimnya dukungan keterangan saksi untuk memperkuat argumentasi mereka di hadapan majelis hakim.


    Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Pertanyaan Tajam

    Suasana sidang semakin memanas ketika Muhammad Rizki Ramadhan, SH, selaku kuasa hukum dari Saut Parmonangan Situmorang, mulai mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi dari BCA Finance.


    Dengan gaya bertanya yang sistematis, terstruktur, dan saling mengaitkan satu sama lain, Rizki Ramadhan menggali berbagai aspek terkait hubungan kerja kliennya dengan perusahaan. Rentetan pertanyaan tersebut membuat kedua saksi beberapa kali terdiam cukup lama sebelum menjawab.


    Bahkan pada sejumlah pertanyaan krusial, jawaban yang disampaikan saksi dinilai tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya, sehingga menambah ketegangan di ruang sidang.


    Situasi ini menarik perhatian para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan. Metode pengujian kesaksian yang digunakan kuasa hukum penggugat dinilai berhasil membangun argumentasi yang memperkuat posisi kliennya.


    16 Tahun Pengabdian Berakhir dengan PHK

    Kasus yang dialami Saut Parmonangan Situmorang juga menyoroti permasalahan sistem kerja outsourcing yang masih menjadi perdebatan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.


    Setelah mengabdi selama 16 tahun tanpa terputus, nasib Saut harus berakhir ketika kontrak kerja sama antar perusahaan dihentikan. Padahal, menurut pihak penggugat, masa kerja panjang tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian hak-hak pekerja.


    Melalui kuasa hukumnya, Saut kini menuntut sejumlah hak normatif ketenagakerjaan, antara lain pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    “16 tahun bekerja bukan waktu yang singkat. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan kami akan terus mengupayakannya melalui setiap instrumen hukum yang tersedia,” ujar Muhammad Rizki Ramadhan, SH, kuasa hukum penggugat.


    Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas sengketa hubungan industrial tersebut.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini