Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Dari pihak eksekutif, hadir mewakili Bupati, yakni Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE., M.AP, beserta jajaran unsur Forkopimda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wujud Akuntabilitas Pemerintahan
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Laporan tersebut merangkum seluruh capaian kinerja, realisasi program pembangunan, serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
LKPJ ini adalah instrumen bagi DPRD untuk melakukan evaluasi kinerja kepala daerah. Hal ini juga menjadi wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance terhadap kebijakan yang telah disepakati bersama dalam APBD, ujar Syafrizal di hadapan anggota dewan.
Proses Legislasi dan Evaluasi
Proses administrasi sidang dipastikan berjalan sesuai tata tertib oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si, yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD. Kehadiran anggota legislatif yang signifikan dalam paripurna ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mengawal akuntabilitas publik.
Pasca penyampaian nota ini, dokumen LKPJ akan segera dibahas secara internal oleh panitia khusus (Pansus) atau alat kelengkapan dewan lainnya. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten dalam bentuk Rekomendasi DPRD, yang berisi catatan-catatan strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Rapat ditutup pukul 12.00 WIB dengan prosesi penyerahan berkas dokumen LKPJ secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
(Erda).
