BATU BARA|TrisaktiNews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Senin (11/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh ini fokus membahas penguatan status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial. Turut hadir dalam persidangan tersebut sejumlah anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Russian Heri, S.Sos., M.AP. Turut mendampingi, Kabag Persidangan dan Risalah, Herryawan, ST., M.Si., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan.
Dalam jawaban pemerintah yang dibacakannya, Sekdakab Russian Heri menyampaikan bahwa BUMD memiliki posisi yang sangat strategis dalam menopang perekonomian lokal.
"BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Russian Heri saat membacakan pidato bupati.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi internal di tubuh BUMD. Pengelolaan perusahaan plat merah tersebut kini dituntut untuk bergerak lebih modern dan bersih.
"Pengelolaan BUMD perlu ditingkatkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Penyesuaian Regulasi dan Transformasi Menjadi Perseroda
Dalam memaparkan historis regulasi, Russian Heri menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Regulasi tersebut kemudian sempat diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 mengenai perubahan bentuk badan hukumnya.
Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamisnya aturan di tingkat pusat, penyesuaian kembali harus dilakukan. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Atas dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memandang perlu untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal terhadap perundang-undangan. Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak peran dan fungsi BUMD agar mampu memberikan kontribusi keuntungan yang layak bagi Kabupaten Batu Bara," terangnya.
Melalui transformasi menjadi Perseroda, Pemkab Batu Bara berharap perusahaan daerah dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mempertegas identitas bisnisnya sebagai entitas milik pemerintah daerah yang kompetitif.
(Erda)


