-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Diduga Raup Miliaran dari Jual Beli Titik SPPG

    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T12:26:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA | Trisakti news : Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.


    Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.


    Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.


    Dadan Hindayana menjadi yang pertama keluar dari gedung pemeriksaan, disusul oleh Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke kendaraan tahanan yang telah disiapkan.


    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.


    “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers.


    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diketahui dijemput oleh tim Kejagung sejak Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Proses penjemputan sempat diwarnai pengejaran terhadap Sony Sanjaya yang tidak berada di kediamannya saat tim penyidik mendatangi lokasi.


    Menurut sumber yang dihimpun, Sony saat itu berada di wilayah Jawa Barat dan diduga berupaya menghindari penjemputan petugas.


    “Pengejaran di daerah Jawa Barat. Hingga pukul 10.00 WIB semua sudah dijemput,” ungkap sumber tersebut.


    Dalam penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


    Syarief menjelaskan, secara aturan program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah SPPG yang tetap ditunjuk meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.


    “Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.


    Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari penunjukan tersebut.


    “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.


    Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Namun hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Sony Sanjaya pernah menyoroti maraknya praktik penipuan jual beli titik atau dapur SPPG di berbagai daerah. Kini, mantan pejabat yang pernah mengingatkan soal penyimpangan tersebut justru ikut terseret dalam perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini