Yogyakarta | TrisaktiNews: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penahanan tersebut menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Alam Pariwisata dan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (Almapalasi), Marhaen Sukarno(Marsu), di Yogyakarta, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN.
"Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara ini sampai tuntas, sampai kelunbang tikus, Jangan berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus ditelusuri aliran dana tersebut mengalir kepada siapa saja, baik individu maupun pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut," tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh sangat penting agar masyarakat mengetahui secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Pecinta Alam Pariwisata dan Anti Korupsi Seluruh Indonesia juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari aspek perencanaan, rekrutmen, administrasi, pengawasan, hingga penggunaan anggaran negara.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap kinerja, keuangan, serta administrasi rekrutmen Program Makan Bergizi Gratis. Program yang sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi rakyat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan berkedok program gizi, dan sekarang terbukti menjadi Maling Berkedok Gizi" ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan agar dana negara benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan, dan sudah saatnya, sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset Korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Rakyat berhak mendapatkan program yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang," tutup Kordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Alam Pariwisata dan Anti Korupsi seluruh Indonesia.
(Antonius)


