-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SP3 BUMKal Triwidadi Bantul Dipertanyakan : Ada Pengembalian Dana, Mengapa Tak Ada Kerugian Negara?

    88Group
    Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T00:45:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Bantul | TrisaktiNews: Keputusan Kejaksaan Negeri Bantul menghentikan penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Triwidadi, Kapanewon Pajangan, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRIN-308/M.4.12/Fd.2/02/2026 menuai pertanyaan dari masyarakat.


    Pasalnya, berdasarkan surat jawaban Kejari Bantul Nomor B-2481/M.4.12/Fs.1/06/2026 tanggal 03 Juni 2026, penghentian penyidikan dilakukan karena dinilai tidak cukup bukti terkait unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bantul.


    Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan sejumlah fakta yang muncul selama proses penanganan perkara.


    Di antaranya adanya dugaan penyimpangan dana BUMKal Triwidadi sebesar Rp295,5 juta, adanya surat pernyataan pengembalian dana, serta telah dikembalikannya sebagian dana sekitar Rp100 juta.


    "Jika memang tidak ada kerugian keuangan negara atau daerah, mengapa ada pengembalian dana? Pertanyaan ini yang hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai kepada publik," ujar salah satu pengadu masyarakat.


    Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan belum dibukanya hasil audit Inspektorat Kabupaten Bantul yang dijadikan dasar penghentian penyidikan.


    Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan publik.


    Tidak hanya itu, dokumen AD/ART BUMKal Triwidadi, Pjangan, Bantul yang disebut-sebut menjadi bagian dari pemeriksaan juga belum dapat diakses publik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara.


    Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi dan kecurigaan di tengah publik.


    Secara hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.


    Karena itu, masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi DIY melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penghentian penyidikan perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan telah dipertimbangkan secara objektif dan profesional.


    Masyarakat juga mendorong agar hasil audit yang menjadi dasar SP3 dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga.


    "Penegakan hukum bukan hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat," tegas pengadu.


    Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak terkait mengenai dasar tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara BUMKal Triwidadi tersebut. (Ginting)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini