Medan |Trisakti news : Suasana haru menyelimuti Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ketika seorang pegawai Bank Sumut, Lutfi Putra Lesmana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Lutfi, yang menjabat sebagai analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, tampak tak kuasa menahan air mata saat tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu memakaikan jaket tahanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan prosedur pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada tahun 2012.
"Tim penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012, berinisial LPL,” ujar Indra.
Dalam prosesnya, Lutfi diduga melakukan mark up agunan, memalsukan data, serta menyimpang dari prosedur pemberian kredit rekening koran yang telah diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011.
Akibat perbuatan tersebut, kredit modal usaha sebesar Rp3 miliar dicairkan dan diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 pada 10 November 2025.
(red).
