Batu Bara | TrisaktiNews: Suasana di Tugu Simpang Empat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, tampak berbeda pada Selasa (30/12/2025). Sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi (KAK) menggelar "Aksi Diam" sebagai bentuk protes keras terhadap mandeknya penanganan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa membawa poster bernada tuntutan yang mendesak penangkapan Bupati Batu Bara atas dugaan keterlibatan dalam skandal suap "Fee Proyek" dan praktik "Jual Beli Jabatan".
Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat
Koordinator aksi, Hermansyah Putra Hasibuan dan Mukhlis, S.Pi, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan amanat konstitusi. Mereka merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Deklarasi perang melawan korupsi ini adalah tanggung jawab moral dan hukum. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak dan peran dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hermansyah di sela-sela aksi.
Soroti Kinerja Kejari, Minta Atensi Jaksa Agung
Poin krusial dalam tuntutan KAK kali ini adalah mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara di tingkat lokal. Massa mendesak Jaksa Agung RI untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat, bahkan mengambil alih laporan-laporan masyarakat yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
"Kami meminta Jaksa Agung mengambil alih kasus-kasus korupsi di Batu Bara. Kami butuh kepastian hukum yang transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan lokal," tegas Mukhlis, S.Pi.
Tuntutan Utama Aksi KAK
Pemeriksaan Intensif: Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan suap fee proyek di dinas-dinas terkait.
Berantas Jual Beli Jabatan: Menuntut transparansi dalam penempatan pejabat publik yang diduga sarat dengan praktik transaksional.
Supervisi Kejagung: Meminta Kejaksaan Agung melakukan audit kinerja terhadap Kejari Batu Bara terkait laporan korupsi yang mandek.
(Erda)


