BATU BARA |Trisakti news : Skandal dugaan pengelolaan dana fiktif pada iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Batu Bara kini memasuki babak baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 tidak hanya mengungkap ketidaksinkronan data, tetapi juga membuka tabir potensi kerugian negara yang bersifat sistemik dan berkelanjutan.
Penyetoran iuran untuk warga yang telah meninggal dunia dan berpindah domisili diduga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui modus operandi penyajian data tidak valid secara sengaja.
Modus Operandi: Membayar 'Arwah' dan Data Ganda
Berdasarkan dokumen LHP BPK, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Batu Bara diketahui menyetorkan iuran senilai miliaran rupiah untuk peserta yang secara faktual sudah tidak berhak menerima.
Para pakar hukum menilai, jika pembayaran tetap dilakukan meskipun pejabat pembuat komitmen mengetahui data tersebut cacat hukum, maka terdapat unsur "menyalahgunakan kewenangan" dan "menguntungkan pihak lain" sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bukan lagi soal salah input. Jika uang negara keluar untuk objek yang fiktif (orang meninggal), itu adalah kerugian nyata. Harus ditelusuri siapa yang menandatangani verifikasi bayar tersebut," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Anggaran 2024: Rp10,12 Miliar dalam Pusaran Risiko
Kekhawatiran publik memuncak saat memasuki Tahun Anggaran 2024. Hingga Desember 2025, muncul dugaan kuat bahwa alokasi dana sebesar Rp10,12 miliar untuk iuran JKN masih menggunakan basis data "sampah" hasil warisan tahun sebelumnya.
Kegagalan Dinkes PPKB melakukan data cleansing (pembersihan data) sebelum pencairan dana di tahun 2024 memperkuat sinyal adanya pembiaran yang bertujuan untuk mempertahankan nilai anggaran tertentu demi kepentingan yang tidak transparan.
Pejabat Memilih Bungkam, Desakan Audit Investigatif Menguat
Kepala Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara, dr. Deni Syahputra, M.Si, hingga Kamis (1/1/2026), belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi berkali-kali. Sikap bungkam otoritas kesehatan ini justru memperkeruh spekulasi di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya menikmati aliran dana "peserta hantu" tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH). Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif BPK, tetapi ditingkatkan ke ranah Audit Investigatif untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
"Uang rakyat yang seharusnya menjamin kesehatan warga miskin tidak boleh menguap melalui data-data fiktif. Kami meminta Kejari atau Tipikor Polres Batu Bara segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memeriksa adanya potensi 'mens rea' atau niat jahat dalam pengelolaan dana ini," tegas perwakilan elemen masyarakat pengawas anggaran.
(erda).
