Medan| Trisakti news : Aksi pencvrian dengan pemberatan (curat) yang dikenal sebagai spesialis pencvrian sepeda motor di rumah ibadah, khususnya masjid, diketahui dikendalikan oleh Andi Sanjaya.
Mereka kerap menyasar rumah ibadah, khususnya masjid saat jemaah menjalankan salat subuh. Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, keempatnya berkenalan dan menjalin komunikasi selama di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas).
"Keempat ters4ngka ini residivis kasvs serupa dan berkenalan di Lapas. Kelompok ini dikendalikan oleh tersangka Andi Sanjaya," ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Masih kata Bambang, setelah berhasil menjalankan aksinya keempatnya menjual sepeda motor di kawasan Simpang Selayang.
"Uang hasil kej4hatan digunakan para ters4ngka untuk mengonsumsi n4rk9tik4. Para pelakv biasanya beraksi saat waktu salat subuh dengan cara mengintai lokasi terlebih dahulu sebelum beraksi. Jadi tidak berpura-pura sebagai jemaah," katanya.
Untuk mengelabui petugas, keempat ters4ngka kerap mengubah warna sepeda motornya usai menjalankan aksinya. "Mereka selalu mengganti warna sepeda motor. Setelah teridentifikasi sama kita, mereka mengganti sepeda motor lain," ucap Bambang.
Ters4ngka Andi ketika dicecar pertanyaan oleh Mistar mengaku berperan sebagai ot4k pelakv. Tak cuma itu, ia juga mengaku masih punya hubungan keluarga dengan ters4ngka lainnya, Doli. Dikatakannya, ia mengajak ketiga rekannya itu berkeliling mencari mangsa menggunakan sepeda motor.
Jika menemukan target, Andi akan memberi isyarat kepada rekannya untuk berhenti dan melakukan aksi pencvrian.
Sepeda motor hasil kej4hatan itu pun dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Uangnya juga dibagi sesuai peran masing-masing ters4ngka. "Sesuai perannya. Ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, unit reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat cvranmor yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Keempatnya yakni Doli Aritonang, 21 tahun, Tri Rahmadsyah, 30 tahun, Andi Sanjaya 30 tahun dan Rian Sinaga, 20 tahun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
" kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan men3mb4k kaki pelakv yang berusaha mel4wan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat ters4ngka dalam perkara ini, dan keempat ters4ngka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat..
" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelakv ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencvrian sepeda motor ini. " jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor .
" Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap ters4ngka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan anc4man hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," Tegas Kompol Bambang G Hutabarat.
(red).
