BATU BARA | Trisakti news : Konflik agraria antara masyarakat Desa Simpang Gambus dan PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus melakukan aksi pemasangan portal di area perkebunan milik perusahaan tersebut, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus klaim penguasaan fisik atas lahan seluas sekitar 600 hektare yang disebut warga berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Warga menilai lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang selama ini dikelola perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
Ketegangan di Lokasi Aksi
Situasi di lapangan sempat memanas ketika pihak keamanan perusahaan bersama alat berat berupaya membubarkan massa. Adu mulut hingga aksi saling dorong tak terhindarkan saat warga mulai memasang patok kayu dan bambu sebagai portal penutup akses jalan perkebunan.
Ketegangan mereda setelah aparat gabungan dari Polres Batu Bara dan TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan memisahkan kedua belah pihak. Meski tidak terjadi bentrokan fisik, suasana di lokasi tetap berlangsung tegang.
Warga Klaim Didukung Data BPN
Ketua Kelompok Tani Perjuangan, Ruslan, menyatakan aksi yang dilakukan warga didasarkan pada hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tidak asal bertindak. Berdasarkan hasil pengukuran BPN, ditemukan ratusan hektare lahan yang selama ini dikelola PT Socfindo ternyata berada di luar peta koordinat HGU mereka. Itu hak masyarakat yang harus dikembalikan,” ujar Ruslan.
Menurut warga, konflik lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dipicu oleh minimnya transparansi dalam proses perpanjangan HGU, serta tidak adanya kompensasi terhadap masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak historis atas lahan tersebut.
Pemerintah Janjikan Mediasi
Merespons situasi yang kian memanas, unsur pimpinan daerah turun langsung ke lokasi. Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Kapolres Batu Bara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan dialog dengan massa guna meredam eskalasi konflik.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjanjikan akan menggelar mediasi tingkat kabupaten dalam waktu tujuh hari ke depan. Mediasi tersebut akan melibatkan BPN, manajemen PT Socfindo, serta perwakilan masyarakat untuk mencocokkan data dan mencari solusi hukum yang adil.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Pemerintah daerah menjamin sengketa ini akan diselesaikan secara terbuka, berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Batu Bara.
Ultimatum Warga
Meski aksi massa berakhir pada sore hari, portal kayu yang dipasang warga masih tetap berdiri sebagai simbol klaim dan penguasaan lahan. Warga memberikan ultimatum kepada pemerintah dan perusahaan agar segera mengambil keputusan.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan yang berpihak pada hasil data BPN, warga mengancam akan kembali mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dan menduduki lahan secara permanen.
Hingga Rabu (7/1/2026), pihak manajemen PT Socfindo, baik di tingkat kebun Tanah Gambus maupun kantor pusat, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pengelolaan lahan di luar HGU tersebut.
(Erda).
