BATU BARA | Trisakti news : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) menyoroti tajam kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terkait penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2023. Hingga saat ini, temuan kerugian negara yang mencapai Rp7 miliar lebih tersebut dikabarkan belum juga tuntas.(01/01/2026)
Koordinator AMPERA, Sultan, menilai Pemkab Batu Bara gagal dan tidak mampu mengeksekusi rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI. Menurutnya, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) seharusnya diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada Konsekuensi Pidana UU Tipikor
Selain sanksi administratif dalam UU No. 15 Tahun 2004, pihak-pihak yang tidak mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, ditegaskan bahwa perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun.
Lebih spesifik, jika pengembalian kerugian negara tidak dilakukan setelah adanya putusan atau instruksi resmi, maka hal tersebut tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dorong Pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Sultan menegaskan, jika Pemkab tidak sanggup menindaklanjuti temuan tersebut secara mandiri, maka progres penanganannya harus segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Dalam LHP BPK RI Perwakilan Batu Bara, nominal temuan sudah jelas serta siapa saja individu yang diharuskan mengembalikan keuangan negara tersebut sudah disebutkan. Maka tidak ada alasan orang-orang terkait atau OPD terkait tidak melakukan pembayaran," ujar Sultan dalam keterangannya.
Saran Kolaborasi dengan APH
Sultan memberikan solusi agar Pemkab bersurat secara resmi kepada pihak Kejaksaan untuk menjalin kerja sama dalam proses penagihan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Pemkab harusnya melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dengan cara menyuratinya. Nanti Kasi Datun yang akan mengambil untuk melakukan penagihannya, kapan akan dibayarnya sesuai janji atau kesepakatan untuk melunasinya," terang Sultan.
Selanjutnya Sultan menyatakan Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, AMPERA menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batu Bara. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pemerintah daerah agar segera menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan temuan LHP BPK-RI Tahun 2023 yang masih tertunggak sebesar Rp7 miliar lebih demi mencegah meluasnya kerugian negara.
(Erda).
