-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Tebang Pilih Korupsi Dana BTT Batu Bara: Rekanan Jadi Tersangka, Pejabat PPK dan PPTK Masih Melenggang?

    88Group
    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T10:44:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Batu Bara | TrisaktiNews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB). Namun, langkah hukum ini menuai kritik tajam karena dinilai belum menyentuh aktor intelektual di lingkup internal birokrasi. Pada Selasa (06/01/2026). 


     Penyidik Kejari menetapkan CS (52), Direktur CV Widya Winda, dan IS (27), yang menjabat di beberapa perusahaan rekanan termasuk PT Zayan Abidzar, sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar di Dinkes PPKB.


    Sorotan pada Peran Pejabat Internal

    Meskipun dua rekanan telah berbaju oranye, publik mempertanyakan mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum tersentuh. Padahal, dalam fakta penyidikan awal, terungkap bahwa penggunaan dana BTT tersebut diduga dikelola langsung oleh pihak Dinas.


    Nama Elvandri selaku PPK dan dr. Deni Syahputra, M.Si (yang kini menjabat sebagai Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara) selaku PPTK pada saat itu, menjadi sorotan utama. Secara administratif dan fungsional, PPK dan PPTK memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi spesifikasi pekerjaan dan aliran dana.


    "Penetapan tersangka dari pihak swasta saja menimbulkan kesan tebang pilih. Secara logika hukum, penyedia jasa tidak bisa mencairkan anggaran tanpa verifikasi dan persetujuan dari PPTK dan PPK. Bagaimana mungkin ada kerugian negara miliaran rupiah tanpa ada kelalaian atau kesengajaan dari pejabat pengelolanya?" ujar seorang aktivis antikorupsi setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


    Gunung Es Dana BTT Rp11,7 Miliar

    Kasus di Dinkes PPKB ini disinyalir hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan data yang dihimpun, total realisasi Dana BTT TA 2022 mencapai Rp11,76 miliar dari total pagu Rp16 miliar yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:


    No Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nilai Anggaran BTT (Rp)

    1 Dinas Kesehatan PPKB 5.170.215.770

    2 BPBD 3.247.917.250

    3 Dinas PUTR 1.950.000.000

    4 BKPSDM 800.000.000

    5 Dinas Sosial 397.869.980

    6 Dinas Pendidikan 198.500.000


    Hingga saat ini, Kejari Batu Bara baru fokus pada titik Dinkes PPKB. Publik mendesak agar penyidik melakukan pemeriksaan intensif ke OPD lain seperti Dinas PUTR dan BPBD yang juga mengelola dana miliaran rupiah dari pos belanja yang sama.


    Tuntutan Penegakan Hukum Transparan

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Namun, penerapan Pasal 55 KUHP (penyertaan) dalam kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menyeret pihak lain yang turut serta melakukan atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.


    Kejaksaan Negeri Batu Bara kini menghadapi tantangan integritas untuk membuktikan bahwa pengusutan korupsi BTT 2022 tidak berhenti pada "pemain figuran" di pihak rekanan saja, melainkan mampu menyentuh para pemangku kebijakan yang memiliki wewenang penuh atas uang rakyat tersebut.

    ( Erda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini